Selasa, 24 Februari 2015
Home
Sekilas PPKN SMK INDRAMAYU
Hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 telah diselenggarakan pertemuan MGMP PPKn SMK se Kabupaten Indramayu. membahas tentang AD /ART, Kepengurusan tahun periode 2015-2018, serta program kerja. yang dihadiri oleh Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Yaitu Yth.
Drs. AMIN ADYA MULYANA, M.Pd
Drs. AMIN ADYA MULYANA, M.Pd
Berita
AD / ART
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMK
KABUPATEN INDRAMAYU
KABUPATEN INDRAMAYU
BAB I
NAMA ,
PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan disingkat
MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
Pasal 2
MGMP PPKn SMK
Kabupaten Indramayu adalah organisasi guru sebagai wadah komunikasi dan
koordinasi guru Mata pelajaran PPKn SMK se Kabupaten Indramayu.
Pasal 3
Sekretariat MGMP
PPKn SMK Kabupaten Indramayu berkedudukan di SMKN 1 Losarang Kabupaten Indramayu
BAB II
ASAS, MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 5
MGMP PPKn SMK
bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik profesional.
Pasal
6
MGMP PPKn SMK
bertujuan:
1) Membina persatuan dan kesatuan guru Mata Pelajaran PPKn
SMK se Kabupaten Indramayu.
2) Menyerap, menghimpun, menyalurkan dan
mewujudkan aspirasi guru mata pelajaran PPKn se Kabupaten Indramayu
yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
3) Meningkatkan kompetensi guru /pendidik mata pelajaran PPKn
yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
1) Struktur
organisasi MGMP PPKn SMK ini terdiri atas ; pelindung, pembina, penanggung
jawab, pengurus dan anggota.
2) Ketentuan tentang susunan
struktur organisasi diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
KEPENGURUSAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
1)
Susunan pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua
bidang perencanaan,
f. Koordinator
Wilayah (Korwil)
(1). Wilayah Timur, meliputi kecamatan : karangampel,
Juntinyuat, Krangkeng, dan Kedokanm
bunder.
(2). Wilayah Tengah, meliputi kecamatan : Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Widasari,
Bangodua, Tukdana, dan Sukagumiwang.
(3). Wilayah Kota
meliputi kecamatan : Indramayu, Sindang, Balongan, Pasekan, Arahan, Cantigi, dan
Lohbener.
(4). Wilayah Selatan meliputi kecamatan : Lelea, Losarang,
Terisi, Cikedung, Gabus wetan, dan Kandanghaur.
(5). Wilayah Barat
meliputi kecamatan : Patrol, Sukra, Anjatan, Haurgelis, Bongas, Kroya, dan Gantar)
2)
Organisasi ini dapat dibentuk pengurus wilayah yang berada di bawah koordinasi
pengurus induk dalam rangka pengembangan dan memudahkan konsolidasi.
3) Syarat-syarat
menjadi pengurus, hak dan kewajiban diatur tersendiri dalam Anggaran
Rumah Tangga.
4) Masa jabatan
pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
Pasal
9
1) Anggota MGMP PPKn SMK Kebupaten Indramayu
adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMK Negeri dan/ atau SMK
swasta.
2) Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 (satu)
bersifat perseorangan dan suka rela.
3) Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan
kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan diperoleh
dari:
1) Iuran Anggota.
2) Sumber-sumber lain yang sah, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 11
Tata kelola keuangan diatur
tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1) Anggaran Dasar MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
dapat diusulkan ditinjau kembali untuk dilakukan
perubahan setiap awal periode kepengurusan.
2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 (1) diusulkan oleh anggota yang disertai
alasan dan usulan perubahan dalam rapat anggota.
3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 2
diterima apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMK
KABUPATEN INDRAMAYU
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMK
KABUPATEN INDRAMAYU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Keanggotaan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu adalah
guru mata pelajaran PPKn yang mengajar di SMK Negeri dan/atau SMK swasta.
2) Keanggotaan bersifat perseorangan.
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota
1) Mendaftarkan diri menjadi anggota MGMP PPKn
SMK Kabupaten Indramayu.
2) Bersedia untuk aktif mengikuti kegiatan
MGMP PPKn.
3) Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan
kewajiban sebagai anggota MGMP PPKn.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
1) Mengajukan usul, saran dan
pendapat untuk kemajuan organisasi.
2) Mendapat kesempatan mengikuti
kegiatan pengembangan profesi.
3) Memilih dan dipilih menjadi
pengurus.
Pasal 4
Kewajiban Anggota MGMP PPKn SMK
Kabupaten Indramayu
1) Menjaga nama baik organisasi.
2) Bersama-sama memajukan
organisasi.
3) Aktif menghadiri kegiatan MGMP.
4) Mematuhi, menjalankan keputusan,
dan kebijakan organisasi.
Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:
1) Meninggal dunia.
2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3) Sudah tidak aktif lagi sebagai guru PPKn SMK.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1) Kepengurusan MGMP PPKn SMK terdiri atas pengurus MGMP
PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
2) Pengurus MGMP PPKn SMK Kab Indramayu terdiri atas satu orang ketua, satu orang
wakil ketua, satu orang sekretaris,
satu orang bendahara, satu orang ketua bidang perencanaan, satu orang
ketua bidang pengembangan organisasi, administrasi dan sarana prasarana, satu
orang ketua bidang humas dan kerjasama, dan Koordinator wilayah.
3) Setiap ketua bidang dibantu oleh 2 orang anggota yang
dipilih oleh ketua bidang melalui musyawarah
4) Setiap koordinator
wilayah dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang dipilih oleh koordinator wilayah masing-masing melalui
musyawarah.
Pasal 7 a
Pemilihan Pengurus
1) Pengurus dipilih secara demokratis oleh anggota
yang hadir.
2) Pengurus yang dipilih oleh anggota sebagaimana
dimaksud pada pasal 7 ayat (1) adalah Ketua.
3) Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai
ketua.
4) Ketua terpilih membentuk pengurus MGMP PPKn SMK Kab Indramayu.
Pasal 7 b
Tata cara pemilihan ketua MGMP PPKn
SMK Kabupaten Indramayu
1) Calon ketua yang diusulkan adalah angota yang
hadir.
2) Calon ketua diusulkan oleh anggota yang hadir
paling sedikit 5 (lima) orang.
3) Setiap anggota yang hadir berhak
memilih 1 (satu) orang calon ketua yang telah memenuhi persyaratan.
4) Calon ketua yang mendapatkan suara terbanyak
menjadi ketua terpilih.
Pasal 8
Syarat-Syarat untuk dapat dipilih
menjadi ketua
1) Pernah
menjadi pengurus aktif paling sedikit 1 (satu) periode.
2) Memiliki kemampuan, kemauan dan kecakapan
memimpin organisasi.
3) Bersedia dicalonkan sebagai ketua MGMP
PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
4) Dicalonkan oleh paling sedikit 6 (lima)
orang anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus.
Pasal 9
Syarat-syarat menjadi pengurus
1) Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengurus
dan memajukan organisasi.
2) Aktif mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan
MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
3) Sanggup mejalankan tugas sebagai pengurus.
Pasal 10
Masa Jabatan
1) Masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
2) Ketua
MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu memegang jabatan selama 3 (tiga ) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
BAB IV
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten
Indramayu adalah :
1) Menjaga nama baik organisasi.
2) Menjaga persatuan dan kesatuan anggota.
3) Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan anggota.
4) Menyusun program kerja tahunan organisasi.
5) Hadir dalam pertemuan pengurus dan/atau
pertemuan anggota.
6) Menjalankan program organisasi sesuai dengan fungsi
dan tugasnya masing- masing.
7) Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan
program organisasi
Pasal 12
Hak pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten
Indramayu adalah:
1) Mendapat prioritas dalam mengikuti kegiatan pelatihan,
diklat, workshop, seminar, loka karya dan bentuk-bentuk lain peningkatan
potensi dan kompetensi guru.
2) Menetapkan anggota untuk mengikuti kegiatan-kegiatan
tertentu.
3) Mengambil dan memutuskan kebijakan-kebijakan
strategis untuk kemajuan organisasi.
BAB V
TUGAS-TUGAS
PENGURUS
Pasal 13
1). Tugas-tugas Ketua
MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu:
a.
Menyusun
kepengurusan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
b.
Mengkoordinir
seluruh program kegiatan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
c.
Menyusun
Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan wakil
sekretaris.
d.
Menyusun
Rencana Anggaran Tahunan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu bersama-sama dengan
bendahara.
e.
Memimpin
pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
f.
Mewakili
organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.
g.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
2). Tugas-tugas
Wakil Ketua MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu:
a.
Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.
Mewakili ketua dalam menjalankan organisasi apabila ketua berhalangan.
c.
Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada ketua dalam hal yang berkaitan
dengan program dan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.
Mendampingi ketua dalam pertemuan/ rapat-rapat.
3). Tugas
Sekretaris MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
a.
Bersama ketua, wakil ketua, dan bendahara menyusun
program MGMP.
b.
Mengerjakan administrasi organisasi.
c.
Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua dan
Bendahara menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggungjawaban
akhir masa jabatan.
d.
Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan/atau
kegiatan insidental lainnya.
e.
Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat
4). Tugas Bendahara
a.
Bersama-sama
dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau
anggaran insidental lainnya.
b. Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan
dengan tertib keuangan organisasi.
c.
Mengeluarkan
keuangan- keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan.
d.
Menyusun
laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuanagan kegiatan
insidental lainnya.
e.
Menyampaikan
laporan keuangan.
5).
Tugas Ketua Bidang Perencanaan
a. Menyusun perencanaan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
b. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi
pengembangan MGMP.
6) Tugas Ketua Bidang Pengembangan organisasi,
administrasi, dan Sarana dan prasarana
a. Melaksanakan penelitian, pengkajian dan
pengembangan dibidang organisasi, administrasi, sarana dan prasarana dalam
rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
organisasi.
c. Memberi masukan
kepada ketua tentang strategi pengembangan MGMP.
7) Tugas Ketua Bidang Humas dan kerja sama
a. Mengupayakan
peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu
guru/Anggota MGMP.
b. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi
pengembangan MGMP.
8) Tugas
Koordinator Wilayah:
a. Mengkoordinasikan anggota MGMP PPKn di
Wilayah Masing-masing.
b. Membantu pengurus dalam mendata anggota
MGMP di Wilayahnya.
c. Menginformasikan program MGMP PPKn
kepada anggota di wilayahnya.
d. Menghimpun usulan
atau saran dari anggota dan selanjutnya disampaikan pada saat pertemuan rutin
MGMP.
BAB VI
PERGANTIAN
KEPENGURUSAN
Pasal 14
1) Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 3 (tiga)
tahun.
2) Apabila dalam masa jabatan dan/ atau periode jabatan
kepengurusan yang sedang berjalan terjadi kekosongan dan/atau ketidakaktifan
anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian
dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota yang khusus
membahas pengisian kepengurusan antar waktu.
3) Masa jabatan Kepengurusan antar waktu adalah
melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode
Kepengurusan tersebut.
Pasal 15
1) Pengurus baru yang sudah terbentuk berkewajiban
menyusun program kerja dan menjalankan program tersebut.
2) Pada akhir masa jabatan , pengurus wajib membuat
laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas dan program.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 16
Struktur
Organisasi MGMP PPKn SMK Kab.Indramayu
Pasal 17
1) Pelindung adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
2) Pembina adalah pengawas sekolah yang ditujuk oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Indramayu.
3) Penanggung jawab adalah kepala sekolah yang ditunjuk oleh MKKS.
4) Ketua adalah guru anggota MGMP PPKn SMK
Kabupaten Indramayu yang dipilih oleh anggota.
5) Pengurus adalah anggota MGMP PPKn yang dipilih oleh
ketua atas dasar musyawarah
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
1). Salah satu sumber keuangan
organisasi diperoleh dari iuran anggota.
2).
Iuran anggota dibayar setiap ada kegiatan.
3).
Besarnya iuran wajib anggota sesuai yang ditetapkan oleh MKKS.
Pasal 20
1). Iuran anggota dipergunakan untuk :
a. Biaya operasional organisasi.
b. Menambah kas organisasi.
c. Konsumsi pada setiap pertemuan MGMP
(Pertemuan rutin).
d. Pengadaan kertas dan alat tulis kantor
(ATK).
e. Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP
f. Biaya rapat-rapat pengurus.
g. Bantuan transport rapat-rapat pengurus.
2). Apabila biaya penggandaan materi hasil-hasil
MGMP bernilai Rp.5.000 atau lebih tiap anggota, maka biaya dibebankan
kepada anggota.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Rapat-rapat terdiri dari:
1) Rapat pengurus
2) Rapat Anggota atau disebut pertemuan rutin dan/atau
insidental dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester yang diikuti oleh
seluruh anggota .
3) Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang
diikuti oleh pembina, penanggung jawab, dan pengurus dalam rangka konsultasi dan
koordinasi dengan pelindung.
Pasal 22
Pengambilan keputusan dalam
rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang
demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara (voting).
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu dapat
diusulkan ditinjau kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau
perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Pasal 24
Usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada pasal 23 diusulkan oleh anggota yang disertai alasan dan usulan
perubahan dalam rapat anggota.
BAB XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu ini dibuat oleh Pengurus dan anggota
dan diketahui oleh Pembina MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu ini akan diatur lebih
lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman kerja/Keputusan Pengurus
sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga MGMP PPKn SMK Kabupeten Indramayu ini, mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Indramayu
Pada tanggal
: 5 Februari 2015
Ketua MGMP
PPKn SMK Sekretaris,
WAHYUDIN
HADI, S.Sos, M. PdI ASEP SUDHARMONO, S.IP
NI[P.
197401042005011012 NIP. -
Pembina MGMP
PPKn SMK
Kabupaten
Indramayu
.
Drs. AMIN
ADYA MULYANA, M.Pd
NIP. 195812051982031008
Langganan:
Postingan (Atom)