Selasa, 24 Februari 2015

SEKERTARIAT

SMK Negeri 1 Losarang Kabupaten Indramayu.

Alamat : Jalan Raya Losarang Telp. (0234) 507237  fax. (0234) 507238 Indramayu 45253

e mail : mail@smkn1losarang.sch.id

Sekilas PPKN SMK INDRAMAYU

Hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 telah diselenggarakan pertemuan MGMP PPKn SMK se Kabupaten Indramayu. membahas tentang AD /ART, Kepengurusan tahun periode 2015-2018, serta program kerja. yang dihadiri oleh Pengawas  Sekolah Dinas Pendidikan Yaitu Yth.  
Drs. AMIN ADYA MULYANA, M.Pd

AD / ART



ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMK
KABUPATEN INDRAMAYU



BAB I
NAMA , PENGERTIAN  DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan disingkat MGMP PPKn  SMK Kabupaten Indramayu.

Pasal 2

MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu adalah organisasi guru sebagai wadah komunikasi dan koordinasi guru Mata pelajaran PPKn SMK se Kabupaten Indramayu.

Pasal 3

Sekretariat MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu berkedudukan di SMKN 1 Losarang Kabupaten Indramayu


BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 5

MGMP PPKn SMK bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik profesional.

Pasal 6 

MGMP PPKn SMK bertujuan:
1)     Membina persatuan dan kesatuan guru Mata Pelajaran PPKn SMK se Kabupaten Indramayu.
2)     Menyerap, menghimpun,  menyalurkan dan mewujudkan  aspirasi guru mata pelajaran PPKn se Kabupaten  Indramayu yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
3)     Meningkatkan kompetensi guru /pendidik mata pelajaran PPKn yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.





BAB III
ORGANISASI

Pasal 7

  1)  Struktur organisasi MGMP PPKn SMK ini terdiri atas ; pelindung, pembina, penanggung jawab,  pengurus dan anggota.
  2)  Ketentuan tentang susunan  struktur organisasi diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8

  1)   Susunan pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu terdiri dari:
 a.  Ketua
 b.  Wakil Ketua
 c.  Sekretaris
 d.  Bendahara
 e.  Ketua bidang perencanaan,
 f.   Koordinator Wilayah (Korwil)
(1). Wilayah Timur, meliputi kecamatan : karangampel, Juntinyuat,  Krangkeng, dan Kedokanm bunder.
(2). Wilayah Tengah, meliputi kecamatan :  Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Widasari, Bangodua, Tukdana, dan  Sukagumiwang.
(3).  Wilayah Kota meliputi kecamatan : Indramayu, Sindang, Balongan, Pasekan, Arahan, Cantigi, dan Lohbener.
(4). Wilayah Selatan meliputi kecamatan : Lelea, Losarang, Terisi, Cikedung, Gabus wetan, dan Kandanghaur.
(5).  Wilayah Barat meliputi kecamatan : Patrol, Sukra, Anjatan, Haurgelis, Bongas, Kroya, dan Gantar)
  2) Organisasi ini dapat dibentuk pengurus wilayah yang berada di bawah koordinasi pengurus induk dalam rangka pengembangan dan memudahkan konsolidasi.
  3)  Syarat-syarat menjadi pengurus, hak dan kewajiban  diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4)  Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. 

Pasal 9 

  1)  Anggota MGMP PPKn SMK Kebupaten Indramayu adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMK Negeri dan/ atau SMK swasta.
  2)  Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat  1 (satu)  bersifat perseorangan dan suka rela.
  3)  Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
BAB V
KEUANGAN

Pasal 10

Sumber Keuangan diperoleh dari: 
1)     Iuran Anggota.
2)     Sumber-sumber lain yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 11

Tata kelola keuangan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 12

1)    Anggaran Dasar MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu  dapat diusulkan  ditinjau  kembali  untuk dilakukan  perubahan setiap awal periode  kepengurusan. 
2)    Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 (1)  diusulkan oleh anggota yang disertai  alasan dan usulan perubahan  dalam rapat anggota.
3)    Usul perubahan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 2 diterima apabila disetujui oleh 2/3   dari anggota yang hadir.
4)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah  Tangga.




















ANGGARAN RUMAH TANGGA 
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMK
 KABUPATEN INDRAMAYU


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1)    Keanggotaan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu adalah guru mata pelajaran PPKn yang mengajar di SMK Negeri dan/atau SMK swasta. 
2)    Keanggotaan bersifat perseorangan.


Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota 
1)   Mendaftarkan diri menjadi anggota MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu. 
2)   Bersedia untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP PPKn.
3)   Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP PPKn.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

Hak Anggota MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
1)    Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi.
2)    Mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pengembangan profesi.
3)    Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Pasal 4

Kewajiban Anggota MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
1)    Menjaga nama baik organisasi.
2)    Bersama-sama memajukan organisasi.
3)    Aktif menghadiri kegiatan MGMP.
4)    Mematuhi, menjalankan keputusan, dan kebijakan organisasi.

Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:
      1)    Meninggal dunia.
      2)    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
      3)    Sudah tidak aktif lagi sebagai guru PPKn SMK.


BAB III
KEPENGURUSAN
 
Pasal 6

1)    Kepengurusan MGMP PPKn SMK terdiri atas pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu. 
2)    Pengurus MGMP PPKn SMK Kab Indramayu  terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, satu orang   sekretaris,  satu orang bendahara, satu orang ketua bidang perencanaan, satu orang ketua bidang pengembangan organisasi, administrasi dan sarana prasarana, satu orang ketua bidang humas dan kerjasama,  dan Koordinator wilayah.
3)    Setiap ketua bidang dibantu oleh 2 orang anggota yang dipilih oleh ketua bidang melalui musyawarah
4)     Setiap koordinator wilayah dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang dipilih oleh   koordinator wilayah masing-masing melalui musyawarah.
  
       Pasal 7 a

Pemilihan Pengurus
1)  Pengurus dipilih secara demokratis  oleh anggota yang hadir.
2)  Pengurus yang dipilih oleh anggota sebagaimana dimaksud  pada  pasal 7 ayat (1) adalah Ketua.
3)  Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua.
4)  Ketua terpilih membentuk pengurus  MGMP PPKn SMK Kab Indramayu.


Pasal 7 b

Tata cara pemilihan ketua MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
1)  Calon ketua yang diusulkan adalah angota yang hadir.
2)  Calon ketua diusulkan oleh anggota yang hadir paling sedikit 5 (lima) orang.
3)  Setiap anggota yang hadir  berhak memilih 1 (satu) orang calon ketua yang telah memenuhi persyaratan.
4)  Calon ketua yang mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua terpilih.

Pasal 8
Syarat-Syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua
1)  Pernah menjadi pengurus aktif paling  sedikit 1 (satu) periode.
2)  Memiliki kemampuan, kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.
3)  Bersedia dicalonkan sebagai  ketua MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
4)  Dicalonkan oleh paling sedikit  6 (lima) orang anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus.


Pasal 9
Syarat-syarat menjadi pengurus
1)  Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.
2)   Aktif mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
3)  Sanggup mejalankan tugas sebagai pengurus.

           

Pasal 10

Masa Jabatan
1)  Masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
2)   Ketua MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu memegang jabatan selama 3 (tiga ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

           
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 11

Kewajiban Pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu adalah :
1)     Menjaga nama baik organisasi.
2)     Menjaga persatuan dan kesatuan anggota.
3)     Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan anggota.
4)     Menyusun program kerja tahunan organisasi.
5)     Hadir  dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan anggota.
6)     Menjalankan program organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing- masing.
7)     Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan program organisasi


Pasal 12

Hak pengurus MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu adalah:
1)     Mendapat prioritas dalam mengikuti kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar, loka karya dan bentuk-bentuk lain peningkatan potensi dan kompetensi guru.
2)     Menetapkan anggota untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tertentu.
3)     Mengambil dan memutuskan  kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.


BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS

Pasal 13

1).   Tugas-tugas Ketua MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu:
a.   Menyusun kepengurusan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
b.   Mengkoordinir seluruh program kegiatan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
c.   Menyusun Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris.
d.   Menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu bersama-sama dengan bendahara.
e.   Memimpin pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
f.    Mewakili organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.
g.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

2).   Tugas-tugas Wakil Ketua MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu:
 a.   Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
 b.   Mewakili  ketua dalam menjalankan organisasi apabila ketua berhalangan.
 c.   Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada ketua dalam hal yang berkaitan dengan program dan kebijakan-kebijakan organisasi.
 d.   Mendampingi ketua dalam pertemuan/ rapat-rapat.

3).   Tugas Sekretaris MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu
a.              Bersama ketua, wakil ketua, dan bendahara menyusun program MGMP.
b.       Mengerjakan administrasi organisasi.
c.       Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua dan Bendahara menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
d.       Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.
 e.   Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat

4).   Tugas Bendahara
a.   Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau anggaran insidental lainnya.
b.   Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c.   Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai  dengan ketentuan.
d.   Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuanagan kegiatan insidental lainnya.
e.   Menyampaikan laporan keuangan.

5).   Tugas Ketua Bidang Perencanaan
a.    Menyusun perencanaan MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.
b.    Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan MGMP.

6)     Tugas Ketua Bidang Pengembangan organisasi, administrasi, dan Sarana dan prasarana
a.     Melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan dibidang organisasi, administrasi, sarana dan prasarana dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c.     Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan MGMP.

7)    Tugas Ketua Bidang Humas dan kerja sama
a.    Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.
b.    Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan MGMP.

8)   Tugas Koordinator Wilayah:
a.   Mengkoordinasikan anggota MGMP PPKn di Wilayah Masing-masing.
b.   Membantu pengurus dalam mendata anggota MGMP di Wilayahnya.
c.   Menginformasikan  program MGMP PPKn kepada anggota di wilayahnya.
d.   Menghimpun usulan atau saran dari anggota dan selanjutnya disampaikan pada saat pertemuan rutin MGMP.


BAB VI
PERGANTIAN KEPENGURUSAN

Pasal 14
1)    Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.  
2)    Apabila dalam masa jabatan dan/ atau periode jabatan kepengurusan yang sedang berjalan  terjadi kekosongan dan/atau ketidakaktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota yang khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu. 
3)    Masa jabatan Kepengurusan antar waktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode Kepengurusan tersebut.


Pasal 15

1)    Pengurus baru yang sudah terbentuk berkewajiban menyusun program kerja dan  menjalankan program tersebut. 
2)     Pada akhir masa jabatan , pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas dan program.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Struktur Organisasi MGMP PPKn SMK Kab.Indramayu





                                                    Pasal 17

1)    Pelindung adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
2)    Pembina adalah pengawas sekolah yang ditujuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten  Indramayu.
3)    Penanggung jawab adalah  kepala sekolah yang ditunjuk oleh MKKS.
4)    Ketua adalah  guru anggota MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu yang dipilih oleh anggota.
5)    Pengurus adalah anggota MGMP PPKn yang dipilih oleh ketua atas dasar musyawarah


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 19

 1).   Salah satu sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota.
 2).   Iuran anggota dibayar setiap ada kegiatan.
 3).   Besarnya iuran wajib anggota sesuai yang ditetapkan oleh MKKS.


Pasal 20

1).   Iuran anggota dipergunakan untuk :
a.  Biaya operasional organisasi.
b.  Menambah kas organisasi.
c.  Konsumsi pada setiap pertemuan MGMP (Pertemuan rutin).
d.  Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK).
e.  Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP
f.   Biaya rapat-rapat pengurus.
g.  Bantuan transport rapat-rapat pengurus.

2).  Apabila biaya penggandaan materi hasil-hasil MGMP bernilai  Rp.5.000 atau lebih tiap anggota, maka biaya dibebankan kepada anggota.








BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 21

Rapat-rapat terdiri dari:
1)  Rapat pengurus
2)  Rapat Anggota atau disebut pertemuan rutin dan/atau insidental dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester yang diikuti oleh seluruh anggota .
3)  Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh  pembina,  penanggung jawab, dan  pengurus  dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan pelindung.


Pasal 22
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting).


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu dapat diusulkan  ditinjau  kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Pasal 24
Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 diusulkan  oleh anggota yang disertai alasan dan usulan perubahan  dalam rapat anggota.


 BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu ini dibuat oleh Pengurus dan anggota dan diketahui oleh Pembina MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMK Kabupaten Indramayu ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.

Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMK Kabupeten Indramayu ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di    : Indramayu
Pada tanggal    : 5 Februari 2015



Ketua MGMP PPKn SMK                                             Sekretaris,





WAHYUDIN HADI, S.Sos, M. PdI                                 ASEP SUDHARMONO, S.IP
NI[P. 197401042005011012                                           NIP. -





Pembina MGMP PPKn SMK
Kabupaten Indramayu

.


Drs. AMIN ADYA MULYANA, M.Pd
NIP. 195812051982031008